Desa Dusun Dalam berhasil meraih predikat juara pertama di bidang pemungutan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB-P2) Kabupaten Sarolangun tahun 2023.
Merujuk pada pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
Dari pantauan media ini, penyerahan piagam di serahkan langsung oleh Penjabat Bupati Bachril Bakri kepada Kades Dusun Dalam Dodi Yulian, Selasa (19/12), pada rapat kordinasi Kepala Desa di aula kantor Bupati Sarolangun.
Atas penyerahan simbolis tersebut, Bupati Bachril Bakri mengapresiasi kinerja kepada beberapa pemerintah desa yang berhasil merengkuh predikat teladan tersebut.
“Selamat untuk kepala desa penerima reward pelunasan pajak PBB-P2 tahun 2023. Ini bukan hanya kewajiban fiskal, tetapi juga bentuk kesadaran masyarakat dalam membangun daerah kita,” kata Bachril.
Sementara itu, Kades Dusun Dalam Dodi Yulian juga mengutarakan bahwa dirinya mengacungi jempol atas kinerja segenap Pemdes Dusun Dalam yang telah bersinergi membantu pemungutan dan koordinasi pajak daerah kecamatan dan pemerintah desa dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada PBB-P2 tahun 2023.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada para aparatur pemerintahan yang telah terlibat, kita berharap ini dapat di pertahankan agar menjadi acuan dari Desa lain untuk lebih baik,” tandasnya. (met)