Satu WNA Urus Kitap di Sarolangun

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun mencatat ada satu orang warga negara asing (WNA) yang mengurus surat izin menetap di Kabupaten Sarolangun tahun 2024.

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun Riduan saat ditemui di ruang kerjanya.

Kata Riduan, warga negara asing yang hendak menetap diwajibkan memiliki kartu izin tinggal menetap atau (Kitab).

“Kartu kibat ini fungsi sama seperti KTP pada umumnya, ini khusus untuk warga negera asing, warna nya pink,” kata dia, Selasa (19/3).

Ia menyampaikan, orang asing yang mengurus KITAB ke Dukcapil merupakan WNA dari Pakistan yang menetap di Kecamatan Pauh.

“Dia sudah menikah dengan orang Pauh, namun masih berstatus warga negara asing, makanya dia hendak tetap di Sarolangun diwajibkan mengurus kartu izin tinggal menetap,” ujarnya. (Met)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru