Satlantas Polres Sarolangun Imbau Orang Tua Tak Berikan Kendaraan ke Anak di Bawah Umur

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sarolangun menghimbau kepada para orang tua di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko untuk tidak memberikan ijin mengunakan sepeda motor kepada anak di bawah umur.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Rio Rienaldy Siregar, kata dia, Semua itu telah tertuang dalam Pasal 281 Undangan-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Sayangi buah hati anda, jangan berikan anak berkendara dibawah umur,” kata AKP Rio sebagaimana template himbauan Polantas Polres Sarolangun.

Lebih lanjut, pria Jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2015 itu pun berharap masyarakat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara sepeda motor di Jalan Raya.

“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 Bulan atau pidana denda denda paling banyak Rp 1 Juta,” tandasnya.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru