Beranda SAROLANGUN NEWS RUP Wajib Dalam Daftar Rencana Pengadaan Barang dan Jasa

RUP Wajib Dalam Daftar Rencana Pengadaan Barang dan Jasa

0
RUP Wajib Dalam Daftar Rencana Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Sarolangun Ujang Junaidi, SE, menegaskan bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.

Menurutnya hal itu sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengguna Anggaran di awal tahun anggaran sebagai tanda dimulainya proses pengadaan barang/jasa, baik yang dilaksanakan secara swakelola atau melalui penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..

” Maka pada akhir tahun ini kita sudah melayangkan surat edaran kesekuruh kepala OPD terkait penginputan RUP Tahun 2024 mendatang,” katanya, Rabu (27/12)

Ujang menjelaskan, pihaknya tentu mendorong percepatan perencanaan pengadaan barang/jasa, serta peningkatan kemampuan para pengelola pengadaan barang dan jasa khususnya Pengguna Anggaran (PA) dan Admin RUP dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.

” Hal ini merupakan upaya dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaannya serta melakukan pencatatan realisasi pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektron,” jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa tanpa ada RUP, proses pengadaan barang/jasa tidak akan bisa dilaksanakan secara baik. Selain itu, dengan terinputnya seluruh kegiatan ke dalam RUP merupakan salah satu indikator pencapaian rencana aksi Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dalam pencegahan korupsi yang bekerjasama dengan divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Saat ini beberapa fitur SIRUP dapat digunakan untuk memfasilitasi K/L/D/I dalam mengumumkan RUP, baik yang sifatnya manual maupun integrasi dengan SIPD yang merupakan fitur baru yang terdapat pada SIRUP. Untuk itu, saya meminta kerja sama, keterlibatan, dan kesungguhan dari semua pihak terutama para Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar lebih memahami dalam menggunakan Aplikasi SIRUP untuk mengumumkan RUP dari SKPD-nya,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here