PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) menggelar konsultasi publik pembangunan pabrik pengolahan kepala sawit kegiatan studi AMDAL bersama puluhan masyakarat Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun di gedung olah raga Desa Sungai Gedang, jum’at (15/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut camat Singkut dahlan, Kades Sungai Gedang Agus sukamto, Kapolsek Singkut, kabid LH provinsi Jambi Linda Wati, serta tamu undangan lainnya.
Kades Desa Sungai Gedang Agus Sukamto dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran PT BSM yang telah berkenan berinvestasi di Desa Sungai Gedang.
“Mewakili masyarakat, saya ucapkan terimakasih kepada perusahaan. Dan juga pak kami berharap ini bisa mensejahterakan masyarakat kami,”kata Agus.
Pada kesempatan ini, Agus mengajak seluruh masyarakat Desa Sungai Gedang untuk menyambut dan menerima PT BSM masuk ke wilayahnya sebagai inspestor terkhusus sebagai lapangan pekerjaan bagi warga setempat.
Sementara itu, Kuasa redaksi PT BSM Tantri Naratama mengatakan, pihaknya berkomitmen akan melakukan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan bersama dari perusahaan.
“Oleh karena itu, kami sangat serius dalam melakukan kaji dan analisis mengenai dampak lingkungan yang mungkin dibuat akibat operasial kami,”katanya.
Mengenai dampak lingkungan lanjut Tantri, sebagai langkah awal, dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya mendukung kemajuan ekonomi tetapi juga memperhatikan kestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Dengan dukungan dari berbagai pihak bapak dan ibu sekalian kami akan menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan kelestarian alam dengan pelaksanaannya, kajian ini kita semua dapat bersama-sama memberikan kontribusi yang positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,”ujarnya.
Kabid Lingkungan Hidup (LH) provinsi Jambi Linda Wati menyampaikan, bahwa kegiatan ini wajib dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan oleh pelaturan pemerintah, bahwa semua perusahaan yang akan melakukan aktivitas seperti industri, perkebunan harus melakuan sosialisasi kepada masyarakat terhadap rencana kegaitannya.
“Jadi ini wajib, bukan pilihan boleh apa tidak, pemrakarsa harus menerangkan apa yang akan dilakukan nya dalam berinvestasi di kecamatan ini, “kata Linda.
Selain itu, perusahaan juga harus menerangkan kemungkinan-kemungkinan dampak yang terjadi dari kegiatan tersebut.
“Dampaknya di sini ada dua, dampak positif dan dampak negatif. Jadi nanti selama proses sosialisasi yang diterangkan dalam kegiatan ini, tolong dicermati apa kemungkinan dampak positif maupun negatif, dan juga pihak perusahaan harus menerangakan bagaimana memitigasi dampak tersebut pada masyarakat,”tutupnya.