Perda CSR Belum Maksimal

Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Coorporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Sarolangun dinilai belum efektif.

Buktinya, Perda yang disahkan tahun 2020 ini belum dijalankan secara maksimal alias setengah hati oleh pihak Pemda Sarolangun.

Sekda Sarolangun Dedy Hendry tak membantah hal ini. Bahkan, saat ditanya total dana CSR yang diterima Pemerintah Daerah pertahun dari pihak perusahanan, Sekda mengaku tak tau pasti jumlahnya.

“Kalau realiasinya pertahun saya tidak mengetahui pasti,”kata Dedy Hendry belum lama ini.

Kepada media, Sekda memberikan penjelasan apa penyebab Perda CSR hingga kini belum dapat diterapkan secara maksimal.

Kata Dedy Hendry, memang ada banyak perusahaan yang enggan penya­luran dana CSRnya melalui forum TJSLP dan lebih memilih melaksanakannya sendiri di wilayah masing-masing perusahaan.

“Kalau salurkan sendiri, kita tidak tau bantuannya apa, berapa jumlahnya, Kadang-kadang bantu sedikit itu dihitung juga CSR,”terang Sekda.

Parahnya lagi ungkap Sekda, dari laporan yang diterimanya, untuk pembayaran honor (jatah) Kades perbulan oleh perusahaan itu pun di klaim sebagai bentuk dana CSR.

“Bayar jatah kades itu juga dihitung sebagai dana CSR, itu kan bukan tanggungjawab CSR,”ungkapnya.

Mesti begitu, lanjut Sekda, dalam waktu dekat Pemkab Sarolangun akan secara mengevaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program CSR ini.

“Kemarin kita juga sudah rapat dengan pak Bupati, beliau minta ini secepatnya di tata kembali, kita akan kembali panggil pihak perusahaan yang ada di sarolangun ini, nanti kita akan bahas apa-apa komitmen dari mereka untuk daerah ini, dan yang pasti berdampak langsung bagi masyarakat,”tandasnya.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru