Penetapan dan Pengumuman RUP Paling Lambat Akhir Januari

Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Sarolangun melayangkan surat edaran kepada seluruh kepala OPD terkait penginputan rencana umum pengadaan (RUP) tahun 2024.

Ujang Junaidi mengatakan bahwa semua itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan APBD tahun anggaran baru, yang dimana harus dilakukan oleh OPD terkait selaku pengguna anggaran dalam menyusun dan menetapkan rencana umum pengadaan (RUP) serta sistem (SIRUP).

“Hal itu sesuai ketentuan Presiden No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah dan peraturan lembaga kebijakan nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan barang dan jasa milik pemerintah,” kata dia, Jum’at (22/12).

Ia juga menjelaskan bahwa proses penyusunan RUP tersebut di perhatikan dengan seksama dan laksanakan melalui swakelola terhadap seluruh belanja barang.

“Dalam penyusunan terlebih dahulu kita lakukan identifikasi pengadaan barang atau jasa serta pemaketan dan konsolidasi,” paparnya.

Dalam hal ini, beberapa hal perlu di cermati antara lain yakni, mengalokasikan paling sedikit empat puluh persen dari nilai anggaran belanja pengunaan produk usaha kecil atau Koperasi hasil produksi dalam negeri.

Lebih lanjut, penetapan dan pengumuman RUP melalui aplikasi SIRUP paling lambat jatuh pada 31 Januari tahun 2024 dengan pagu anggaran seluruh paket yang disusun PPK dan diumumkan PA/KPA.

“Seluruh proses tersebut diatas sampai dengan PA/KPA mengumumkan pada 31 Januari,” pungkasnya. (met)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru