Heriyanto 39 tahun warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun diringkus Kejaksaan Negeri Sarolangun atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berdasarkan putusan pengadilan tinggi Jambi Nomor 78/2023, Rabu (20/12) bertempat di kediaman pribadinya.
Menurut keterangan dari kasi Intelkam Kejari Rizkon Lothar, pihaknya telah dua kali melakukan upaya pengamanan namun gagal dikarenakan terpidana Heriyanto selalu melakukan upaya perlawanan kepada petugas dengan mengunakan senjata tajam.
“Ini yang ketiga pertama dan kedua gagal kami melakukan eksekusi, petugas kami di hadang dengan mengunakan senjata tajam dalam bentuk samurai dan parang,” kata dia.
Di jelaskan Rikson, sejak tanggal 29 September pihaknya telah menetapkan pria 39 tahun itu kedalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kalau untuk DPO putusannya 29 September berarti hampir 3 bulan,” paparnya.
Lebih lanjut, terpidana akan segera di limpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun untuk dilakukan penahanan dan dihukum dengan kurungan dua tahun penjara. (met)