Kepala Desa Sungai Gedang Agus Sukamto menyambut baik terkait project investasi pembangunan pabrik kelapa sawit PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut.
Ini dikatakan langsung oleh Agus Sukamto saat menggelar Konsultasi Publik pembangunan pabrik pengolahan kepala sawit kegiatan AMDAL bersama puluhan masyakarat di gedung olah raga Desa Sungai Gedang jum’at (15/11).
Dalam kegiatan ini, Agus Sukamto menyambut baik rencana investasi PT. Berkat Sawit Mandiri di wilayahnya.
“Mewakili masyarakat, saya menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada investor yang ingin berinvestasi di wilayahnya, selama investasi tersebut bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Agus Sukamto.
Agus juga berharap agar pembangunan pabrik kelapa sawit ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Desa Sungai Gedang dan sekitarnya. Ia meminta kepada PT BSM agar dapat bekerja sama dengan masyarakat setempat dalam pengelolaan pabrik dan kebun kelapa sawit.
“Dengan adanya PT BSM,kami berkeyakinan bahwa hal tersebut akan membawa dampak positif terhadap perekonomian yaitu dalam hal menurunkan angka pengangguran melalui penyerapan tenaga kerja lokal,” harapnya.
Kuasa redaksi PT Berkat Sawit Mandiri, Tantri Naratama menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Sungai Gedang atas dukungannya terhadap rencana investasi perusahaannya. Ia menyatakan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk membangun pabrik kelapa sawit yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pak Kapolsek, Danramil, Kades dan warga sekalian, kami dari PT BSM tak henti-henti mengucapkan terimakasih atas sambutan yang luar biasa dari saudara sekalian. Insyaallah dengan izin yang kuasa pembangunan perusahaan bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita rencanakan dan bisa berfeedback pada perekonomian sekitar,” kata Tantri.
Sementara itu, Muhammad Fadly menjabarkan studi analisis mengenai dampak lingkungan, AMDAL berdasarkan PP No.22 Tahun 2021, peran dan manfaat AMDAL terbagi dari tiga poin di antaranya, Ekonomi, Sosial dan Lingkungan, prinsip AMDAL, kerangka pikir penyusunan AMDAL, keterlibatan masyarakat, keterlibatan masyarakat dalam tahapan AMDAL serta tata cara pelaksanaan konsultasi publik sesuai dengan PP No.22 Tahun 2021
Tak hanya itu, Fadly juga memaparkan Deskripsi rencana usaha atau kegiatan identitas penanggung jawab usaha, skala besaran rencana usaha, persetujuan kesesuaian kegiatan dengan pemanfaatan ruang, rincian pengunaan lahan, tahapan rencana usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan, indentifikasi awal potensi dampak lingkungan, penanganan dampak yang telah di rencanakan pemrakasa.