Anggota komisi II DPRD Sarolangun H Akmal menyoroti pembangunan tower jaringan internet tampa izin di Dusun I RT 04 Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut.
Sebab, kata dia, melakukan pembangunan tampa izin jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif.
“Ini jelas pelanggaran, kalau belum ada izin, ya hentikan, seharusnya izin dulu baru bangun,”kata H Akmal kamis, (6/2).
Anggota DPRD Fraksi Demokrat itu meminta pembongkaran tower apabila proyek yang dikerjakan PT Proletindo ini terbukti tidak mengantongi Izn IMB dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan Dinas terkait.
“Semuanya harus mengikuti aturan, jengan se enaknya saja bangun tampa ada izin hebat nian. Nanti dibongkar kan rugi,”tegasnya.
Ia pun meminta Dinas terkait untuk segara turun ke lokasi proyek untuk perlakukan penertiban.
“Kami minta dinas terkait serta pihak berwenang lainnya untuk segera menghentikan pembangunan tersebut dan melakukan penertiban,”tandasnya.
Sebelumnya, baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perkim saat dikonfirmasi kompak mengaku belum menerima berkas pengajuan penerbitan IBM pembangunan tower dari PT Protelindo.
“Belum ada, jangan kan menerima berkas permohonannya, sampai saat ini mereka tidak pernah datang ke kantor kita,”kata kabid Perizinan DPMPTSP Sarolangun Fikri. senin (3/2).
Hal senada juga diakui oleh Kabid Pengawasan Pemukiman dinas Perkim Sarolangun Bustari mengaku, pihaknya pun belum menerima berkas pengajuan rekomendasi teknis pembangunan tower tersebut.
“Sepengetahuan saya belum ada berkas masuk terkait dengan rekomendasi teknis pembangunan tower di lokasi tersebut,”katanya. rabu (5/2).