Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan bimbingan teknis tata cara pemberian dana hibah dan penggunaan bagi Ormas Tahun Anggaran 2024. di Raja Resort, Kamis (12/9).
Hadir dalam acara tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri, Plh Sekda Dedi Hendri, Plt Bakesbangpol Hudri, Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Sianipar, Kabid Ormas Dedi Kurniawan, jajaran Bakesbangpol serta para pengurus Ormas.
Dalam laporannya, Plt Bakesbangpol Hudri menyebut dasar kegiatan tersebut mengacu pada UU 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
“Kami sengaja mengundang unsur-unsur organisasi masyarakat terkait pemberian dana hibah, ini sebagai bentuk panduan kita bersama. Kami berharap anggaran ini bisa dipertanggungjawabkan dengan transparan,” kata Hudri.
Lanjut Hudri, pemberian bantuan ini bisa di gunakan sebagai mungkin sebagaimana mestinya.
“Ini lebih kurang anggaran nya 225 juta, lebih kurang 25 juta per organisasi, semoga bisa di gunakan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri dalam pidatonya berujar bahwa setiap organisasi yang menerima hibah telah terverifikasi berdasarkan regulasi.
“Syarat nya itu kepengurusan nya ada, memiliki Sekretariat tetap dan di berikan berdasarkan domisili serta sudah berbadan hukum,” kata Bachril Bakri.
Bachril juga berpesan, penggunaan dana tersebut harus jelas pengalokasiannya.
“Harus berdasarkan proposal dan keperluan yang urgent, ada bukti-bukti nya yang dapat di pertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, acara di lanjutkan dengan pemaparan materi yang dalam kesempatan ini di sampaikan oleh Iptu June Sianipar.
“di sini materinya tata kelola bagian keuangan dan pertanggungjawaban organisasi kemasyarakatan berdasarkan UU, Permendagri dan Perbub Sarolangun 10/2021,” tandas Iptu June