Pengadilan Negeri Sarolangun akan segara melakukan penyitaan kantor DPC Partai PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun. Penyitaan aset partai besutan Megawati Soekarno Putri itu sebagai pelunasan hutang ganti rugi terhadap mantan kader partai PDI-P H. Muhammad Syaihu.
Sebagai pihak penggugat H Muhammad Syaihu mengatakan, berdasarkan amar putusan pengadilan, PDIP wajib membayarkan ganti immaterial sebesar Rp 3 miliar lebih terhitung pengeluaran putusan tahun 2018 lalu.
“Kita kasih waktu sampai tanggal 27. Artinya mereka masih berunding dulu,” kata Pria yang akrab disapa HMS itu usai bertemu perwakilan PDIP di kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (6/6).
Lebih lanjut, Syaihu mengungkapkan pembayaran hutang ganti rugi yang harus dibayarkan PDIP kini telah bertumpuk hingga hampir lebih dari Rp 4 milyar.
“Waktunya tidak ada batas, ini lanjut terus cuma ada perundingan, kalau perundingan kami sesuai, baru ada surat permohonan pencabutan,” ungkapnya.
Meski tak dibeberkan hasil pertemuan dengan perwakilan dari Partai PDI-P. Syaihu mengharap dengan pertemuan ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kayaknya titik temu itu sulit, nampaknya tetap eksekusi. Pengadilan sita barang itu nanti dijual dan saya terima uang,” ujarnya
“Setelah sita, akan dilelang oleh pihak pengadilan. Saya hanya terima uangnya saja,” tandas Syaihu.
Dalam pertemuan tersebut tampak hadir Ketua DPC Partai PDI-P Hilallatil Badri. Namun sayang Hilal enggan berkomentar terkait persoalan tersebut.