Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun telah melayangkan Surat Edaran (SE) ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun.
SE itu, terkait Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
“Kita tinggal menunggu arahan selanjutnya dari bapak Pj Bupati, langkah apa yang harus kita ambil. Apakah kita menunggu PMK selanjutnya, atau bisa langsung eksekusi melalui insturksi Bupati dan kita minta agar seluruh OPD mendukung ini,”kata kabid Anggaran BPKD Sarolangun Setiadi, kamis (23/1).
Setiadi menambahkan, dalam instruksi Presiden tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tersebut, memerintahkan kepada para Gubernur, Walikota dan Bupati untuk melakukan efisien dengan beberapa poin.
Pertama, membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar-seminar.
Kedua, Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Ketiga, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim atau besaran jumlah honorarium.
Keempat, mengurangi belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang terukur.
Kelima, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Keenam, agar daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang ataupun jasa.
Ketujuh, melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer daerah.
“Kemungkinan besar akan terjadi refocusing, jadi saya pikir di instruksi presiden dan SE sudah cukup jelas, bahwa di dalam SE pencadangan itu untuk infrastruktur atau yang dianggap bagian infrastruktur,” tandasnya.