Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi mekanisme pendirian dan pendaftaran Ormas dalam wilayah Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko Tahun 2024, Rabu, (24/7), bertempat di Napiti Hotel.
Acara tersebut melalui beberapa rangkaian di antaranya, penyampaian materi oleh Kesbangpol Provinsi Jambi, peran Polri dalam pembinaan dan pengawasan Ormas oleh Kapolres Sarolangun, ketentuan UU No 17 Tahun 2013 terkait pendirian Ormas yang menaungi, hak Ormas, Kewajiban, larangan serta sanksi yang diberikan yang dalam hal ini di sampaikan oleh Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palulungan.
Tak hanya itu, Dandim 0420/Sarko juga ikut menjadi narasumber dengan mengangkat topik pembahasan wawasan kebangsaan dan 4 pilar kebangsaan.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Sarolangun Hudri menyampaikan, bahwa pada saat ini tercatat sekitar 60 Ormas yang aktif di Sarolangun.
Oleh karena itu, Pihaknya mengajak seluruh rekan-rekan Ormas untuk melapor dan mendaftarkan Organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) merupakan tata tertib administrasi.
“Sehingga nantinya terwujud sinergitas dan komunikasi yang baik antara Pemkab Sarolangun dengan Ormas,” Kata Hudri.
Di akui Hudri, Kehadiran Ormas sangat berguna terutama jelang Pilkada Serentak Tahun 2024 bergulir.
“Berharap Ormas berperan aktif dalam menyukseskan dan menjaga Kamtibmas jelang Pilkada 2024,” paparnya.
Lebih lanjut, Plh Sekda Ir Dedi Hendri juga mengapresiasi keberadaan Ormas. Kata Dedi, sinergitas bersama Pemerintah Daerah dapat berdampak pada ketentraman birokrasi dan masing-masing fungsi jabatan.
“Kegiatan sosialisasi dapat memberikan kejelasan atas tugas dan fungsi masing-masing di daerah,” tandasnya. (met)