DPRD Kabupaten Sarolangun melaksanakan rapat paripurna tingkat I tahap I membahas agenda penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah serta rancangan kebijakan umum anggaran (R-KUA) dan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun Tahun 2024. Selasa (8/8).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari di dampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan serta dihadiri 24 orang dari 35 orang anggota DPRD Sarolangun.
Nampak hadir Pj bupati Bachril Bakri, sekda Sarolangun Endang Abdul Naser, jajaran TNI-Polri serta jajaran forkopimda
Penjabat bupati Sarolangun Bachril Bakri mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan DPRD Sarolangun dan anggota atas di laksanakanya kegiatan rapat paripurna pada hari ini yang membahas tentang ranperda pajak dan retribusi Daerah berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022.
“Kami berharap ranperda yang diajukan dapat dibahas bersama untuk dijadikan sebagai peraturan daerah yang berfungsi sebagai landasan hukum, Kami juga yakin dan percaya, kita semua bisa melaksanakan kegiatan ini semata untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sarolangun,”kata Pj Bupati
Dia juga membeberkan rancangan Kebijakan umum anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun tahun 2024 yang merupakan langkah awal dalam penyusunan keuangan daerah di tahun 2024 mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Rencana APBD Tahun 2024 mendatang diperkirakan pendapatan Daerah mencapai Rp 1,225 triliun, terdiri dari Pendapat Asli Daerah sebesar Rp 75 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,136 Triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 17 Miliar, belanja tidak terduga Rp 5 Miliar, Belanja transfer Rp 205 Miliar, Belanja operasional dan sebagainya,” ungkapnya.
Pj Sarolangun Bachril Bakri juga menyerahkan kepada ketua DPRD Tontawi Jauhari dokumen penting terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.
Di akhir jalannya rapat ketua praksi dari partai amanat nasional Hermi mengutarakan pendapatnya tentang mobil operasional yang di gunakan oleh dinas Dukcapil dalam upaya jemput bola guna melakukan perekaman untuk menyelesaikan daptar pemilih tetap (DPT) yang belum memiliki KTP, dia juga sangat menyangkan pemerintah daerah seperti abai dalam hal ini.
“Ini persoalan yang cukup serius, saya harap PJ bupati dan DPRD bisa memprioritaskan ini dulu mengingat masih banyak dari saudara kita yang sudah di masukkan ke DPT tapi belum memiliki KTP-EL,” pungkasnya.