DLH Sebut PT Patria Anugrah Sentosa Tak Miliki TPS Limbah B3

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun menemukan pelanggaran dilakukan PT Patria Anugrah Sentosa, atau Dealer Honda yang berada di Sri Pelayang, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.

Pelanggaran itu dikonfirmasi DLH, bahwa perusaahan dealer motor yang menyediakan jasa servis di bidang mekanik itu diketahui tidak memiliki Tempat Pengolahan Sementara (TPS) limbah mengandung B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Reza Lesmana saat diwawancarai wartawan, Selasa (30/7).

“Kebetulan mereka dari PT Patria belum ada selama ini (izin, red) dalam hal pengolahan limbah B3B3,” kata Reza.

Menurut Reza, meskipun telah lama bergerak di bidang penjualan sepeda motor, namun pihak perusahaan lanjut Reza, beberapa hari terakhir baru ingin mengajukan permohonan pembuatan izin Pengolahan Limbah B3 ke DLH Sarolangun.

“Mereka tadi datang ke sini ingin mengonfirmasi bahwa apa yang harus dilengkapin. Nah kami tadi juga menjelaskan untuk tahapan-tahapan untuk perizinan limbah B3 itu harus ada surat-surat dari perusahaan tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Dealer Honda melalui Kepala Cabang PT Patria Anugerah Motor, Hastonogroho dikonfirmasi media ini mengakui bahwa pihaknya belum memiliki izin pengolahan limbah B3.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru