DPRD Kabupaten Sarolangun akhirnya memanggil PT. Anugerah Jambi Coalindo (AJC) terkait sengketa lahan dengan Nur Qolbi Cs, Selasa (20/6).
Pemanggilan itu untuk mendengarkan secara langsung keterangan dan dokumen terkait persoalan tersebut.
Ketua Pansus DPRD Sarolangun Pahrul Rozi mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan rapat dengan masyarakat terkait sengketa lahan antara PT. AJC dengan Nur Qolbi Cs.
“Intinya yang disampaikan masyarakat ada lahan milik Nur Qolbi seluas 22 Ha yang dijual Sapen kepada H. Ridwan akan tetapi surat jual beli antara kedua belah pihak belum diperlihatkan ke kami selaku Pansus,” kata Pahrul Rozi.
”Terakhir ada pernyataan Sapen yang mengakui bahwa lahan tersebut milik Nur Qolbi. Yang mana dari 22 Ha yang dituntut oleh Nur Qolbi tersebut +/-8 Ha telah digarap oleh PT. AJC,” tambahnya.
Lanjut Pahrul, menurut keterangan Sugiono memiliki lahan seluas 9,2 Ha dan 13,3 Ha dijual kepada PT. AJC seluas 10 Ha, seharusnya sisa 3,17 Ha. Akan tetapi seluruhnya digarap oleh PT. AJC.
”Tasrifah yang saat ini sedang dalam penanganan Polres Sarolangun terkait pengerusakan tanaman karet milik Tasrifah oleh PT. AJC. Serta adanya laporan dari Tasrifah tentang pengerusakan gubuk dan penutupan akses jalan oleh PT. AJC, kami DPRD berharap agar pihak PT. AJC tidak menghambat atau mengganggu aktifitas masyarakat selama tidak menggangu aktifitas perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari berharap dalam penyelesaian persoalan ini harus menghadirkan kedua belah pihak untuk menarik garis lurus permasalahan ini dan ia akan menyurati BPN Sarolangun untuk melakukan pengukuran dengan menghadirkan kedua belah pihak.
”Agar permasalahan ini segera kita selesaikan sehingga tidak menghambat aktifitas PT. AJC. Saya berharap PT. AJC dapat meluangkan waktu guna menyelesaikan permasalahan ini. Agar pada kegiatan pengukuran selanjutnya, pihak perusahaan menghadirkan pihak-pihak/masyarakat yang menjual lahan kepada PT. AJC,” tutup Iton Sapaan akrab Tontawi Jauhari.