Proyek pembangunan tower jaringan internet di Dusun I RT 04 Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut menuai sorotan.
Betapa tidak, bangunan tower yang dikerjakan PT Protelindo ini telah melakukan aktivitas perkerjaan tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Kabid Pengawasan Pemukiman dinas Perkim Sarolangun Bustari mengaku belum menerima berkas pengajuan rekomendasi teknis pembangunan tower tersebut.
“Sepengetahuan saya belum ada berkas masuk terkait dengan rekomendasi teknis pembangunan tower di lokasi tersebut,”kata Bustari Rabu, (5/2).
“Yang jelas kita meminta untuk menghentikan segala bentuk kegiatan sebelum perizinannya keluar,”tambahnya.
Pihaknya juga meminta pihak pengembang tower itu untuk segera menyelesaikan izin pembangunan sesuai dengan ketentuan.
“Kami akan melakukan teguran tertulis kepada yang bersangkutan agar sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu memiliki izin tertulis dari pemkab Sarolangun,”tandasnya.