2025, UMK Sarolangun Naik 6,5 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sarolangun Deshendri menyampaikan bahwa Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi di pastikan naik pada tahun 2025.

Kata Deshendri, Semua itu merupakan keputusan Gubernur Jambi Al Haris yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Tak hanya itu, ia juga menginformasikan bahwa semua itu berimbas pada kenaikan UMK Tahun 2025 di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko.

“Kenaikan itu 6,5 persen dari Tahun 2024 sebesar tiga juta seratus enam belas ribu rupiah (3.116.000) naik Tahun 2025 menjadi tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah (3.322.000),”kata dia, Kamis (19/12).

Bukan tanpa alasan, nominal tersebut merupakan keputusan mutlak Pemkab Sarolangun setelah mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.

“Sudah rapat kemarin, langsung staf saya antar ke Jambi dan di tandatangani pak Gubernur,”tandasnya.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru